Cara Registrasi e-PUPNS
Apa itu e-PUPNS? e-PUPNS merupakan fasilitas pemutakhiran
data yang telah diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Pegawai
Negeri Sipil atau PNS secara online, guna memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan
terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan informasi kepegawaian
ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya
aparatur Negara. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional merupakan
kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan
sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran
data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia
dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data
yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia
di database BKN.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Karena begitu pentingnya pendataan ini untuk rekan-rekan PNS, sedikit panduan dari saya tentang langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran dan registrasi e-PUPNS selengkapnya sebagai berikut :
Kunjungi situs atau portal pupns : https://pupns.bkn.go.id
1. Silahkan klik pada ikon "Daftar"
2. Kemudian masukan NIP Anda lalu klik "Cari", jika benar maka akan muncul nama anda dan instansi daerah tempat anda bertugas.
3. Jika data Anda benar, silahkan ketikan alamat "email" Anda pada kolom isian, lalu klik "lanjut".
4. Masukan "password atau kata kunci" Anda yang nantinya digunakan untuk login pada aplikasi PUPNS, lalu masukkan kembali pada kolom "konfirmasi kata kunci" di bawahnya dengan kode password yang sama seperti kolom di atasnya.
6. Isikan "pertanyaan pengaman" yang mudah diingat oleh Anda, begitu pula dengan jawabannya jangan sampai lupa. Pada kolom ini Anda harus berhati-hati, karena jika Anda tidak bisa login pada aplikasi ini karena lupa kata kunci atau kehilangan kode registrasi ataupun untuk mencetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015, maka pertanyaan pengaman ini yang digunakan sebagai kata kunci.
7. Selanjutnya masukan kode capcha dengan benar, yang tertera pada gambar.
8. Kemudian klik "registrasi".
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian klik "Cetak".
Demikianlah sedikit dari saya tentang langkah-langkah pendaftaran dan registrasi e-PUPNS 2015. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk saat ini telah dirilis laman khusus atau portal PUPNS untuk
pendaftaran secara online dengan menggunakan web browser baik dari smartphone,
tablet, komputer ataupun laptop. Tentu ini sangat memudahkan rekan-rekan PNS
yang melakukan registrasi. Untuk Bapak, Ibu,
dan rekan-rekan yang memiliki tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera
daftarkan data anda disini, bagi rekan-rekan PNS yang membutuhkan informasi
lebih detail tentang e-PUPNS silahkan klik disini
0 Response to "Cara Registrasi e-PUPNS Lengkap"
Post a Comment